Indonesia menduduki peringkat pertama pada katagori penduduk muslim terbesar di dunia, namun pengetahuan tentang keislaman masih minim sebagaimana pengetahuan mereka terhadap bank syariah, hal ini dapat dibuktikan dengan pembiayaan sepeda motor sudah tertera dalam perjanjian apabila telat membayar sekian bulan angsuran, maka akan diadakan penarikan motor. Apabila itu terjadi nasabah pasti akan kecewa dalam hal ini. Apabila si nasabah menuntut pihak bank lah yang akan menang.
Pada masa kini sebagian masyarakat indonesia khususnya generasi muda lebih banyak menggemari hal hal yang sedang viral dibandingkan dibandingkan pengetahuan yang informatif dan bermanfaat.
Tetapi masi banyak dari mereka yang belum mengetahui produk produk apa saja yang ada di bank syariah, sehingga mengakibatkan minimnya minat masyarakat untuk menggunakan jasa bank syariah. Selain itu masih ada yang beranggapan bahwa fasilitas penunjang yang diberikan masih kalah dengan fasilitas yang ditawarkan oleh bank konvensional. Berbeda halnya dengan masyarakat yang telah memiliki keinginan kuat untuk menabung pada bank syariah dikarenakan menghindari unsur riba.
Jika kita melihat peran pemerintah dalam industri keuangan syariah, peran Pemerintah secara langsung baru sebatas pada bidang hukum (menerbitkan UU Perbankan Syariah dan UU Surat Berharga Syariah Negara) dan keuangan negara (meng-endorse sukuk global dan sukuk ritel). Sedangkan “secara tidak langsung” Pemerintah mengizinkan beberapa Bank BUMN mendirikan Unit Usaha Syariah (UUS) atau Bank Umum Syariah sebagai anak perusahaan Bank BUMN tersebut. Tapi sebagai anak perusahaan, bank syariah tersebut mempunyai aset yang mungil dibandingkan induknya.
Dalam meminimalisir kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap bank syariah kita harus mempromosikan produk-produk yang ada dalam bank syariah agar seluruh masyarakat mengetahui produk dan keunggulannya.
Promosi adalah kegiatan memberitahukan dan mengkomunikasikan kepada masyarakat tentang keberadaan produk, kemanfaatan, keunggulan, atribut-atribut yang dimiliki, harga, dan cara memperolehnya. Untuk itu dimasa kini setiap perbankan syariah harus menguasai teknologi digitalisasi agar mempermudah dalam mempromosikannya.
Promosi yang dapat dapat dilakukan bank syariah secara digital dapat menggunakan media sosial seperti facebook, instagram, tweeter dan lainnya. Yang kini lebih sering digunakan oleh masyarakat indonesia khususnya pemuda di era digital. Dengan adanya konten konten dan penawaran yang menarik dari perbankan syariah serta di promosilan di media sosial yang mampu meningkatkan minat masyarakat terhadap perbankan syariah.
Apabila informasi atau pengetahuan mengenai produk produk atau jasa perbankan syariah sudah tersebar dan diketahui masyarakat indonesia secara luas maka diharapkan akan mampu meningkatkan kesadaran serta minat masyarakat indonesia terhadap perbankan syariah, sehingga pada akhirnya dapat berkontribusi meningkatkan perekonomian negara serta mampu meminimalisir praktek riba yang terjadi di indonesia. Hal tersebut tentunya harus didukung oleh berbagai pihak mulai dari permerintah, pelaku bank syariah, serta masyarakat indonesia khususnya yang beragama islam.
Mengingat praktek riba adalah suatu hal yang merugikan serta dilarang dalam syariat, sebaimana dalam firman Allah surat Ali Imran : 30
هَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
Oleh karena itu peran teknologi digital dalam perbankan syariah sangat dibutuhkan karena dapat menjadi media promosi sekaligus sosialisasi untuk memberitahukan kepada masyarakat khususnya dalam bertransaksi yang aman atau sesuai syariat Islam.