kita tahu bahwa dunia sekarang ini sudah memakai teknologi serba digital dan manusia harus beradabtasi dengan lingkungan yang serba memakai teknologi modern.
Polisi adalah peran utama dalam bersosialisasi dengan masyrakat dimulai dengan membantu,melayani,memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kasus kriminal/kejahatan tidak bisa kita hindari dalam kehidupan kita sehari-hari karena kasus kejahatan dapat terjadi dimana saja dan dimanapun itu.
Polisi sebagai peran utama dalam menindak pelaku kejahatan/kriminal harus melakukan aksinya di lapangan (dunia nyata) dan menegakan hukum yang berlaku dalam undang-undang republik indonesia.
Lalu Apakah Polisi Harus Menegakan Hukum Di Dunia Nyata Saja?
Oke…, Dalam hal ini kejahatan yang dihasilkan di dunia nyata cenderung lebih melakukan aksi nya secara langsung…lalu bagimana dengan dunia internet yang melakukan kejahatan melalui dengan teknologi ?……
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, Polisi Virtual atau polisi dunia maya dibentuk oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pencanangan polisi virtual digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang disampaikan pada saat rapat pimpinan (rapim) Polri.
“Tim ini nanti akan mengedepankan edukasi penggunaan ruang siber di masyarakat serta mengutamakan imbauan sebelum penindakan,” ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/2).
Menurut Ramadhan, tujuan pembentukan Polisi Virtual memberikan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial mengenai undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polri juga akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI) untuk membentuk satuan khusus digital.
Lebih lanjut, menurut Ramadhan, sebelum penindakan oleh polisi atau patroli siber nantinya mereka akan melakukan tindakan menegur. Kemudian juga menjelaskan potensi pelanggaran pasal pasal sekian juga ancaman-ancaman apa yang terkait dengan undang-undang ITE. Lalu, kata Ramadhan, memberikan apa yang sebaiknya dilakukan.
“Jadi sifatnya lebih kepada edukasi atau imbauan dan sekali lagi, ini akan kita lakukan koordinasi dan kerjasama dengan Kemenkominfo. Artinya Polisi Virtual muncul sebelum siber police yang turun,” ungkap Ramadhan.
Sebelumnya, Listyo Sigit menginstruksikan jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk segera membentuk Polisi Virtual untuk meminimalisasi penggunaan Undang-undang ITE dalam kasus siber. Sehingga dengan demikian, yang didepankan adalah imbauan sebelum dilakukan penindakan hukum.
“Virtual police ini akan lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat soal penggunaan ruang siber,” kata mantan Kabareskrim tersebut dalam rapim Polri pada Rabu (17/2) kemarin.
Ada 10 Hal…Kenapa Polisi Harus Belajar TIK?
Pembentukan Polisi Virtual memberikan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial mengenai undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polri juga akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI) untuk membentuk satuan khusus digital.
Sehingga Polisi Virtual harus belajar TIK karena dari Faktor-Faktor yang ada dibawah:
- Adanya kejahatan Hacking dan Cracking
Hacker sebenarnya memiliki konotasi yang netral, namun bila kemampuan penguasaan sistem komputer yang tinggi dari seorang hacker ini disalah-gunakan untuk hal negatif, misalnya dengan melakukan perusakan di internet maka hacker ini disebut sebagai cracker. Aktifitas cracking di internet meliputi pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, penyebaran virus, hingga pelumpuhan target sasaran ( menyebabkan hang, crash).
Kita tau bahwa hacker adalah sebuah kejahatan yang paling berbahaya dalam dunia digital sekarang ini. Hacker bisa saja mencuri data lalu meminta tembusan berupa uang digital, Hacker bisa melakukan pengacakan data dari server, Hacker biasanya menyerang di suatu perusahaan besar dan institut pemerintahan…maka dari itu kejahatan Hacker bisa dikenakan pasal UU ITE. Hacker sangat licik dan pintar ia bisa saja memasulkan data pribadinya sehingga polisi membentuk sebuah team “Virtual police” yang dimana polisi ini akan melakukan pelacakan melalui dunia digital.
2. Adanya Berita HOAX
Hoax adalah berita bohong dari pengguna yang tidak bertanggung jawab melalui media sosial. Berita Bohong sering menimbulkan provokasi antar 2 orang maupun lebih. Polisi Virtual dan (Kemkominfo RI) harus berkerja sama dalam mengusut berita ya berasal dari mana dan hal lainnya.
3. Adanya Pembajakan Film dan Lagu
Kalian pernah download film, lagu, atau anime dari situs download secara gratis? Pastinya pernah, apalagi downloadnya gratis. Tapi, kalian harus tahu kalau yang kalian lakukan itu termasuk pelanggaran hak cipta. Kok bisa? Gini guys, mengambil file yang ada hak cipta yang sah tanpa membayar kepada pemiliknya itu termasuk tindakan pencurian loh. Tentu saja ini bukan tindakan yang beretika di dunia modern ini.
Kemudian, kalian sadar tidak? Kalian upload video pas waktu nonton film di bioskop dan merekam sedikit potongan adegan film itu sudah termasuk kategori pembajakan loh. Video yang biasa kalian unggah di snapgram maupun di snapchat yang biasa kalian sebut spoiler itu, ternyata salah satu tindakan yang tidak beretika loh. Menurut Corporate Secretary Cinema 21 Catherine Keng, tindakan itu sudah termasuk pembajakan dan jelas dilarang. Bahkan, ada hukuman denda dan penjara untuk pelakunya.
4. Adanya Bullying
Bullying menurut WikiPedia adalah penggunaan kekerasan, ancaman, atau pemaksaan untuk menyalahgunakan, mengintimidasi, atau secara agresif mendominasi orang lain. Biasanya nih, sering terjadi tindak bullying melalui media sosial. Entah itu berisi hinaan, menjelek-jelekkan, mengejek, ataupun mengintimidasi orang lain. Tentu saja semua orang tidak ingin mengalami bullying, karena bisa mengganggu mental kita apabila tidak bisa bertahan. Nah tindakan ini sangat tidak beretika ya. Bullying juga bisa menjadi sumber perpecahan dan permusuhan dalam dunia maya. Jadi, kalian harus bijak dalam mengeluarkan pendapat di media sosial jangan sampai ada yang tersinggung, karena orang yang melakukan tindakan bullying ini, sudah ada peraturan dan hukum dengan orang yang melakukan bullying.
5. Adanya Perjudian Online
Perjudian adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan di mana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai.
Lalu perjudian online yang dimana pemain bertaruh lewat teknologi atau wibesite yang tidak resmi. Disini pemain bertaruh memakai uang online seperti bitcoin atau yang lainnya.
Kita tahu perjudian merupakan kejahatan yang dimana pemain dan harta yang didapatkan belum resmi dapat darimana dan faktor yang lainnya sehingga perjudian dapat merugikan pihak orang lain dan dirinya sendiri. sehingga pemerintah membuat suatu dimana aparat penegak hukum dapat menangkap perjudian dan mengenakan pasal yang berlaku.
Lalu apa bedanya dengan perjudian online??…. Dasar ya sama aja yaitu mempertaruhkan semua ya dan melakukan segala hal untuk bisa mendapatkannya yang menjadikan perbedaannya adalah pemain memainkan perjudian onlinenya melalui mobile dan web yang disediakan oleh jasa yang tidak bertanggung jawab.
6. Adanya Penipuan Online
Menipu secara online juga semakin marak terjadi belakangan ini. Banyak sekali iklan-iklan di internet yang ujung-ujungnya mengarahkan ke tindakan penipuan. Biasanya penipuan online ini dengan gimik-gimik memberikan undian berhadiah dengan melihatnya di suatu alamat situs web. Penipuan online ini merupakan tindakan yang tidak beretika dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi.
7. Illegal Contents
Kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, contoh :penyebarluasan pornografi, isu-isu / fitnah terhadap individu (biasanya public figure).
8. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
9. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis.Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain, biasanya merupakan nama domain saingan perusahaan.
10. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan pembajakan terhadap hasil karya orang lain, biasanya pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).
Sehingga dari pada itu Polisi Virtual harus segera dibentuk dan Polisi harus mengenal TIK baik dalam maupun luar daripada komputer.Karena kejahatan dari dunia maya lebih banyak terjadi sehingga masayrakat risih akan kejahatan tersebut.
Dengan adanya Polisi Virtual…kejahatan didunia maya (Cyber Crime) dapat teratasi dan para pelaku kejahatan dapat dikenakan pasal UU ITE yang berlaku.
So, guys kalian harus menjadi readers yang cerdas dalam menyikapi kejahatan atau pelanggaran dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Jangan sampai kalian termasuk ke dalam salah satu tindak kejahatan tersebut yaa guys. Pastinya kalian harus lebih cermat dalam memilah informasi yang ada dan bijak dalam menggunakannya. Dan semoga informasi ini bermanfaat ya buat kalian semua.