Gen Z Wajib Paham, Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak
Salah satu dampak dari semakin derasnya aktivitas keuangan berbasis digital adalah penggunaan KTP atau data pribadi oleh orang lain tanpa izin. Beberapa oknum menggunakan KTP asli milik orang lain untuk pengajuan pinjaman online (pinjol). Penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara mengecek apakah KTP-nya telah digunakan oleh orang lain untuk pengajuan pinjol atau tidak.
Dilansir dari laman Indonesia.go.id, cara mengecek KTP digunakan pinjol atau tidak bisa dilakukan dengan memanfaatkan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK OJK.
Melalui layanan ini, Anda dapat meminta informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang terkait dengan identitas Anda. Dengan kata lain, Anda bisa memeriksa setiap pinjaman yang menggunakan data KTP Anda.
Cara Cek KTP menggunakan layanan SLIK OJK
Saat ini, proses pengecekan SLIK OJK juga dapat dilakukan secara online melalui situs web idebku.ojk.go.id. Dengan akses online, Anda tidak lagi mengantre di kantor OJK.
Namun sebelum melakukan pengecekan, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu yakni KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Setelah menyiapkan dokumen pendukung, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk pengcekan SLIK OJK:
- Akses laman https://idebku.ojk.go.id
- Pilih opsi “Pendaftaran”
- Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
- Pastikan informasi benar dan sesuai.
- Jika sudah sesuai, klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
- Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
- Klik tombol “Ajukan Permohonan”
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
- Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
- Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Dari laporan tersebut, Anda dapat melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang dimiliki dan mengetahui KTP Anda digunakan untuk pengajuan pinjaman apa saja, termasuk salah satunya pinjaman online (pinjol).
Apabila terdapat pinjaman yang sekiranya tidak Anda ketahui atau tidak pernah Anda ajukan, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK Anda dengan menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, emailkonsumen@ojk.go.id atau WA ke 081-157-157-157.