Syarat dan Cara Membuat KTP Digital Secara Online
KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone. Pembuatan KTP Digital dapat dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Playstore dan mengisi data berupa NIK, alamat e-mail, dan nomor ponsel. Setelah itu, verifikasi wajah dilakukan dengan memilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition. Selanjutnya, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD, dan aktivasi IKD telah selesai. Syarat pembuatan KTP Digital adalah memiliki KTP elektronik atau KTP-el atau e-KTP, memiliki e-mail pribadi yang masih aktif, memiliki smartphone, dan daerah pemohon memiliki koneksi internet. Pembuatan KTP Digital bisa dilakukan di mana saja dengan ponsel dan koneksi internet. Bagi warga yang tinggal di daerah dengan koneksi internet terbatas, bisa mengajukan pembuatan KTP digital di Disdukcapil setempat.
Syarat dan Prosedur Membuat KTP Digital Secara Online
KTP digital bisa diakses melalui aplikasi di smartphone. Oleh karena itu, masyarakat harus terlebih dulu mengunduh atau download aplikasi IKD yang disiapkan Kemendagri di Play Store.
Syarat Membuat KTP Digital
Setelah mengunduh aplikasi, simak syarat-syarat untuk mengajukan pembuatan KTP Digital di bawah ini.
- Sudah memiliki e-KTP atau KTP elektronik.
- Memiliki akun email pribadi serta nomor ponsel yang aktif.
- Memiliki ponsel pintar atau smartphone berbasis android.
- Memiliki akses internet yang stabil.
Cara Membuat KTP Digital
Download aplikasi sudah, mengetahui syarat-syaratnya juga sudah. Lanjutkan ke cara membuat KTP Digital berikut.
- Download aplikasi IKD di Play Store
- Buka aplikasi IKD atau Identitas Kependudukan Digital yang sudah diunduh.
- Pada halaman awal, klik “Daftar”.
- Muncul laman konfirmasi imbauan agar melakukan pendaftaran dengan didampingi petugas verifikasi Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil), lalu klik “Lanjutkan”.
- Pada halaman syarat dan kebijakan, aktifkan dongle setuju, lalu klik “Lanjut”.
- Isi data berupa NIK, email, dan nomor ponsel aktif. Kemudian klik “Verifikasi Data”.
- Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan pemadanan Face Recognition.
- Kemudian pilih scan QR Code yang didapat dari Dinas Dukcapil.
(Pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Dukcapil setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian kode QR. - Jika sudah berhasil, cek akun email yang didaftarkan. Lalu lakukan aktivasi IKD.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha.
- Aktivasi IKD telah selesai dilakukan.
- Setelah aktivasi selesai, buka kembali aplikasi IKD, klik “Cek status”.
- Pilih menu “Masuk”, lalu masukkan PIN yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Aktivasi KTP digital juga bisa dilakukan di Kantor Kecamatan atau Kantor Dukcapil sesuai domisili. Namun, pendaftaran aplikasi IKD harus didampingi petugas Dukcapil, karena memerlukan verifikasi dan validasi dengan teknologi Face Recognition.
Dalam pembuatan KTP Digital, syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki KTP elektronik atau KTP-el atau e-KTP, memiliki e-mail pribadi yang masih aktif, memiliki smartphone, dan daerah pemohon memiliki koneksi internet. Pembuatan KTP Digital bisa dilakukan di mana saja dengan ponsel dan koneksi internet. Bagi warga yang tinggal di daerah dengan koneksi internet terbatas, bisa mengajukan pembuatan KTP digital di Disdukcapil setempat. Dengan adanya KTP Digital, diharapkan dapat mempermudah proses administrasi kependudukan dan mengurangi potensi terjadinya pemalsuan identitas.