• id
    • ar
    • en
    • id
Wednesday, April 29, 2026
FIKTI
  • Home
  • Profil
    • Tentang FIKTI
    • Visi, Misi Tujuan & Sasaran
    • Pimpinan Fakultas
    • Struktur Organisasi
      • Bagan Struktur Organisasi
    • Akreditasi
    • Fasilitas
  • Dosen
  • Penelitian
    • Penelitian Berdampak
    • Pengabdian Masyarakat
    • Daftar Pakar FIKTI UMSU
    • Jurnal
      • JCoSITTE
      • IJDSV
      • Jurnal Se-UMSU
  • MOU
  • Akademik
    • Perpustakaan Digital
      • Universitas
      • Fakultas
      • Sistem Informasi
    • Biaya Kuliah
    • Kalender Akademik
    • E-Learning
    • Portal Mahasiswa
    • Buku Panduan Akademik Mahasiswa
    • Kuliah Kerja Nyata
    • Tahapan Penulisan Skripsi
  • Download
    • Panduan Penulisan Skripsi
    • Panduan Penyusunan Laporan KP
    • Panduan Penyusunan KKN
    • Formulir Permohonan, Perbaikan, Berita Acara Proposal Seminar dan Sidang
  • Prestasi Mahasiswa
  • Home
  • Profil
    • Tentang FIKTI
    • Visi, Misi Tujuan & Sasaran
    • Pimpinan Fakultas
    • Struktur Organisasi
      • Bagan Struktur Organisasi
    • Akreditasi
    • Fasilitas
  • Dosen
  • Penelitian
    • Penelitian Berdampak
    • Pengabdian Masyarakat
    • Daftar Pakar FIKTI UMSU
    • Jurnal
      • JCoSITTE
      • IJDSV
      • Jurnal Se-UMSU
  • MOU
  • Akademik
    • Perpustakaan Digital
      • Universitas
      • Fakultas
      • Sistem Informasi
    • Biaya Kuliah
    • Kalender Akademik
    • E-Learning
    • Portal Mahasiswa
    • Buku Panduan Akademik Mahasiswa
    • Kuliah Kerja Nyata
    • Tahapan Penulisan Skripsi
  • Download
    • Panduan Penulisan Skripsi
    • Panduan Penyusunan Laporan KP
    • Panduan Penyusunan KKN
    • Formulir Permohonan, Perbaikan, Berita Acara Proposal Seminar dan Sidang
  • Prestasi Mahasiswa
No Result
View All Result
FIKTI
ArabicEnglishIndonesian

Mudah, Cara Cek KTP di Salahgunakan Untuk Pinjol atau Tidak

Annisa by Annisa
in Opini
0
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cek KTP di Salahgunakan Untuk Pinjol atau Tidak

Layanan keuangan digital di Indonesia semakin meningkat. Banyak dampak positif yang memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan keuangan. Namun, salah satu konsekuensi negatif dari meningkatnya aktivitas keuangan digital adalah penyalahgunaan KTP atau data pribadi tanpa izin.

Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah informasi penting yang tidak boleh digunakan secara sembarangan. Banyak yang menjadi korban registrasi KTP tanpa izin untuk pinjaman online.

Fenomena menggunakan KTP atau data orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) kian marak terjadi. Untuk menghindari hal ini, kamu perlu mengetahui bagaimana cara cek KTP dipakai untuk pinjol atau tidak.

Cara Cek KTP di salahgunakan untuk Pinjol

Cara paling mudah untuk mengetahui hal tersebut adalah dengan memakai layanan SLIK OJK. Sebab menggunakan layanan ini kamu bisa meminta informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang kamu miliki, yang artinya kamu juga bisa memeriksa setiap pinjaman yang menggunakan KTP-mu.

Selain itu, sekarang ini proses pengecekan SLIK OJK juga sudah bisa dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Karena bisa secara online, jadi kita tidak perlu harus antre di kantor OJK.

Namun sebelum melakukan pengecekan, kamu perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu yakni KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Setelah menyiapkan dokumen pendukung, kamu tinggal mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut!

Langkah-langkah Cek KTP untuk Pinjol:

  1. Kunjungi situs web https://idebku.ojk.go.id

  2. Pilih opsi “Pendaftaran”

  3. Lengkapi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tertera

  4. Setelah data sesuai, klik opsi “Selanjutnya” untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK

  5. Unggah dokumen pendukung, seperti KTP dan foto diri, sesuai petunjuk

  6. Tekan tombol “Ajukan Permohonan”

  7. Setelah berhasil mendaftar, pemohon akan diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti

  8. Pemohon dapat memeriksa status permohonan di bagian “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran yang diperoleh

  9. Proses permohonan iDeb akan dilakukan melalui konfirmasi email dalam waktu paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu dapat dengan mudah melakukan pengecekan apakah KTP-mu telah disalahgunakan untuk pinjol atau tidak.

Tags: Cara Cek KTP di Salahgunakan Untuk Pinjol atau TidakKTP di Salahgunakan Untuk PinjolMudahojkpinjaman onlienpinjol
Previous Post

Cukup Mudah Ternyata, Begini Cara dan Syarat Membuat NPWP

Next Post

Catat Syarat dan Biayanya, Cara Mudah Membuat Paspor Umroh

Next Post
Daftar Biaya dan Syarat Membuat Paspor Umroh

Catat Syarat dan Biayanya, Cara Mudah Membuat Paspor Umroh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FIKTI... Teknologi CerdasTeknologi Modern

Facebook Instagram Youtube
Flag Counter

Alamat

fikti@umsu.ac.id | fiktiumsu@gmail.com

© 2025 FIKTI UMSU – Teknologi Cerdas, Teknologi Modern.

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Tentang FIKTI
    • Visi, Misi Tujuan & Sasaran
    • Pimpinan Fakultas
    • Struktur Organisasi
      • Bagan Struktur Organisasi
    • Akreditasi
    • Fasilitas
  • Dosen
  • Penelitian
    • Penelitian Berdampak
    • Pengabdian Masyarakat
    • Daftar Pakar FIKTI UMSU
    • Jurnal
      • JCoSITTE
      • IJDSV
      • Jurnal Se-UMSU
  • MOU
  • Akademik
    • Perpustakaan Digital
      • Universitas
      • Fakultas
      • Sistem Informasi
    • Biaya Kuliah
    • Kalender Akademik
    • E-Learning
    • Portal Mahasiswa
    • Buku Panduan Akademik Mahasiswa
    • Kuliah Kerja Nyata
    • Tahapan Penulisan Skripsi
  • Download
    • Panduan Penulisan Skripsi
    • Panduan Penyusunan Laporan KP
    • Panduan Penyusunan KKN
    • Formulir Permohonan, Perbaikan, Berita Acara Proposal Seminar dan Sidang
  • Prestasi Mahasiswa

© 2025 FIKTI - Teknologi Keren Teknologi Moderen.