Lampiran Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Tanggal : 26 Jumadil Akhir 1442 H/08 Februari 2021 M
Nomor: 566/KEP/II.3-AU/UMSU/F/2021
Tentang: Ketentuan Pembelajaran Dalam jaringan (DARING) Pada perkuliahan semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.
Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara: Agussani, M.AP., Dr.
Sk-Ketentuan-Pembelajaran-Dalam-Jaringan-DARING-Pada-Perkuliahan-Semester-Genap-TA-2020-2021-No-566-Th-2021Download
Ketentuan Pembelajaran Dalam Jaringan (DARING) Pada Perkuliahan Semester Genap Tahun AKADEMIK 2020/2021
A. Fasilitas Pembelajaran
- Fasilitas pembelajaran online adalah e-learning UMSU.
- Dosen mata kuliah memaksimalkan penggunaan e-learning mata kuliah.
- Penggunaan atau pengisian fasilitas e-learning dosen minimal memanflaatkan fasilitas/ fitur:
a. Absensi kehadiran/ attendence;
b. Adanya file untuk materi tiap sesi pertemuan;
c. Adanya file tugas mandiri/ terstruktur;
d. Adanya fasilitas forum/diskusi;
e. Adanya link untuk penambahan/penguatan materi;
f. Adanya link pengiriman tugas/ assignment. - Fasilitas pembelajaran dosen (absensi, modul, materi tiap pertemuan, bentuk penugasan kepada mahasiswa serta link virtual seperti id zoom, google meet dan lain-lain, wajib di masukkan di dalam e-learning dosen).
- Dosen memaksimalkan agar setiap mahasiswa wajib mendownload setiap fasilitas pembelajaran dosen pada point 4 melalui e-learning mahasiswa masing-masing.
- Perkuliahan yang dilakukan secara virtual dengan menggunakan link seperti zoom cloud meeting, google meet dapat dilakukan minimal 3 kali selama satu semester berjalan.
B. Fasilitas Pendukung Pembelajaran Daring
- Whatsapp group (WAG) kelas belajar selanjutnya sebagai media resmi untuk memantau proses pembelajaran kelas sesuai jadwa yang telah ditetapkan fakultas.
- Fakultas wajib menyiapkan whatsapp group (WAG) kelas belajar untuk memastikan bahwa proses pembelajaran, penyampaian materi dan penugasan mahasiswa berjalan sesuai dengan jadwal dosen masing-masing mata kuliah.
- Aktivitas dosen mengajar yang terekam melalui whatsapp group (WAG) kelas belajar selanjutnya menjadi presensi kehadiran dosen yang direkap oleh fakultas. Selanjutnya diinformasikan ke Biro Administrasi Keuangan sebagai kehadiran dosen,
- Whatsapp group (WAG) berfungsi untuk memonitor dan sarana komunikasi pembelajaran (informasi, jadwal terkait dengan materi matakuliah sesuai dengan jadwal kuliah) selanjutnya harus dimonitor langsung oleh fakultas dan atau Unit Penjaminan Mutu (UPM) dan Gugus Penjaminan Mutu (GPM).
C. Ketentuan Pendukung Pembelajaran
- Jadwal/roster yang disusun fakultas selanjutnya sebagai pedoman umum untuk pelaksanaan proses pembelajaran daring.
- Dosen merekap aktivitas mahasiswa yang mengambil matakuliah yang dibawa sesuai semester melalui e-learning masing-masing.
- Penjelasan materi, tugas terstruktur, mandiri dan diskusi dengan mahasiswa dilakukan melalui fasilitas e-learning.
- E-learning secara otomatis merekam proses pembelajaran (tugas dan kehadiran mahasiswa).
- Dosen juga bisa merekap manual mahasiswa yang mengambil matakuliah yang di bawa sesuai semester.
- Pembelajaran yang dilakukan secara daring melalui fasilitas e-learning UMSU.
- Rekap aktivitas mahasiswa (kehadiran online, penugasan mandiri mahasiswa) dilakukan melalui whatsapp groub (WAG) kelas belajar.
- Dosen wajib memberikan materi/bahan ajar kepada mahasiswa untuk menunjang pemaksimalan CPMK.
- Pemberian tugas (mandiri dan terstruktur) kepada mahasiswa disesuaikan dengan bobot matakuliah.
- Pimpinan Fakultas, Program Studi, Unik Penjaminan Mutu dan Gugus Penjaminan Mutu dan Tenaga Kependidikan wajib mengontrol proses pembelajaran berjalan sesuai dengan waktu yang ditentukan melalui whatsapp group (WAG) kelas.
D. Waktu Pelaksanaan Pembelajaran Dan Penugasan.
- Waktu pelaksanaan pembelajaran matakuliah yang dilaksanakan secara daring dengan bobot 2 (dua) satuan kredit semester (SKS) disertakan dengan waktu 20 (dua puluh) menit per matakuliah.
- Waktu pelaksanaan pembelajaran matakuliah yang dilaksanakan secara daring dengan bobot 3 (tiga) atau 4 (empat) SKS disertakan dengan waktu 30 (tiga puluh menit) menit per matakuliah.
- Penugasan yang diberikan kepada mahasiswa tetap memperhatikan capaian pembelajaran matakuliah.
- Penugasan yang diberikan kepada mahasiswa harus rasional, proporsional dan tidak berlebihan.
- Rekam penugasan yang diberikan kepada mahasiswa dilakukan dosen secara fleksibel dan tidak memberatkan mahasiswa.
E. Pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS)
- Pelaksanaan ujian tengah semester (UTS) ditanggung jawabi oleh panitia ujian atau langsung oleh Pimpinan Fakultas.
- Ujian Tengah Semester (UTS) dilaksanakan setelah terpenuhi pembelajaran maksimal 7 kali pertemuan.
- Ujian tengah semester dilaksanakan pada pertemuan / minggu ke 8 (delapan).
- Ujian dilaksanakan secara daring/online.
- Ketentuan dan syarat pelaksanaan ujian tengah semester dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
F. Pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS)
- Pelaksanaan ujian akhir semester (UAS) ditanggung jawabi oleh panitia ujian atau langsung oleh Pimpinan Fakultas.
- Ujian akhir semester (UAS) dilaksanakan setelah terpenuhi pembelajaran maksimal 14 kali pertemuan.
- Ujian akhir semester dilaksanakan pada pertemuan/ minggu ke 16 (enam belas).
- Ujian dilaksanakan secara daring/online.
- Ketentuan dan syarat pelaksanaan ujian akhir semester dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
G. Penilaan Pembelajaran
- Pemberian nilai akhir diberikan dosen sesuai dengan form yang disiapkan untuk UTS dan UAS semester berjalan.
- Penyerahan dan penginputan ke Sistem Informasi Akademik (SIMAKAD) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari dari waktu ujian mata kuliah dilaksanakan.
- Perbaikan nilai, nilai susulan dilakukan dengan ketentuan yang berlaku.
- Perbaikan nilai hanya berlaku untuk nilai C, sampai dengan D.
- Nilai E secara otomatis wajib mengulang matakuliah sesuai dengan semester matakuliah tersebut diambil.